Aceh Publish - Oleh Rustami, ST Kebijakan Bupati Aceh Barat yang menginstruksikan audit terhadap Corporate Social Responsibility (CSR) PT Mifa Bersaudara menuai kritik tajam. Beberapa pihak, seperti Muhammad Nur dari Forbina, anggota DPRK Aceh Barat Ramli SE, serta Ketua Fraksi Partai NasDem DPRA Nurchalis, menilai kebijakan ini dapat merusak iklim investasi dan melampaui kewenangan pemerintah daerah. Namun, benarkah demikian? Ataukah justru kebijakan ini menjadi langkah berani untuk memastikan tanggung jawab sosial perusahaan benar-benar dijalankan demi kesejahteraan masyarakat?
1. CSR: Hak Perusahaan atau Kewajiban terhadap Masyarakat?
Kritik utama terhadap kebijakan Bupati Aceh Barat berakar pada anggapan bahwa CSR adalah dana internal perusahaan yang tidak boleh dicampuri oleh pemerintah daerah. Pandangan ini keliru. Pasal 159 dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dengan tegas menyatakan bahwa setiap pelaku usaha pertambangan di Aceh wajib menyediakan dana pengembangan masyarakat. Bahkan, besaran dana tersebut harus ditetapkan melalui kesepakatan antara perusahaan, pemerintah Aceh, dan pemerintah kabupaten/kota.
Artinya, CSR dalam konteks industri pertambangan di Aceh bukan sekadar inisiatif sukarela perusahaan, melainkan kewajiban hukum yang pelaksanaannya harus melibatkan pemerintah daerah. Dengan demikian, langkah Bupati Aceh Barat dalam mengawasi CSR bukanlah tindakan melampaui kewenangan, melainkan justru bentuk tanggung jawab untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi.
2. Kewenangan Kepala Daerah: Pengawasan atau Intervensi?
Para pengkritik menuduh Bupati Aceh Barat melakukan intervensi terhadap dana CSR PT Mifa Bersaudara, seolah-olah pemerintah daerah ingin mengontrol penggunaan dana tersebut. Padahal, realitasnya jauh berbeda. Tidak ada bukti bahwa Bupati ingin "mengambil alih" pengelolaan CSR, melainkan hanya ingin memastikan transparansi dan akuntabilitasnya.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan mengamanatkan bahwa perusahaan harus menjalankan CSR secara terencana dan terukur, serta selaras dengan kebutuhan masyarakat setempat. Oleh karena itu, wajar jika pemerintah daerah mengawasi agar CSR benar-benar memberikan manfaat bagi warga sekitar, bukan sekadar menjadi proyek seremonial yang menguntungkan segelintir pihak.
Mekanisme yang digunakan Bupati Aceh Barat juga sah secara hukum. Pengawasan melalui mekanisme transparansi dan pelaporan adalah hak pemerintah daerah. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan, audit harus dilakukan oleh auditor independen yang ditunjuk sesuai aturan.
3. Mengapa Audit Hanya Menyasar PT Mifa Bersaudara?
Salah satu kritik yang dilontarkan adalah bahwa audit CSR hanya menyasar PT Mifa Bersaudara, sementara perusahaan lain yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Hak Guna Usaha (HGU) tidak mengalami perlakuan serupa. Kritikus mempertanyakan apakah ini merupakan bentuk standar ganda dalam penegakan aturan.
Namun, argumen ini gagal memahami prinsip dasar dalam penegakan hukum dan pengawasan. Audit terhadap PT Mifa Bersaudara bukan berarti perusahaan lain kebal dari pemeriksaan. Setiap kebijakan harus dimulai dari satu titik sebelum berkembang lebih luas. Jika kemudian ditemukan indikasi bahwa perusahaan lain juga perlu diaudit, maka pemerintah daerah dapat memperluas cakupannya.
Lebih penting lagi, audit terhadap satu perusahaan bukanlah bentuk diskriminasi, melainkan langkah awal untuk menciptakan standar transparansi yang lebih baik.
4. Apakah Kebijakan Ini Akan Menghambat Investasi?
Para pengkritik mengklaim bahwa kebijakan ini akan merusak iklim investasi di Aceh Barat. Logika yang digunakan adalah bahwa investor akan merasa tidak nyaman jika pemerintah daerah "terlalu ikut campur" dalam urusan internal perusahaan.
Namun, pandangan ini terlalu menyederhanakan masalah. Justru, kepastian hukum dan transparansi adalah faktor utama yang dicari oleh investor yang serius. Tidak ada investor yang ingin beroperasi di daerah yang membiarkan perusahaan mengabaikan tanggung jawab sosialnya atau mengelola CSR secara tidak transparan.
Sebaliknya, jika pemerintah daerah menunjukkan komitmen dalam memastikan bahwa investasi membawa manfaat bagi masyarakat, maka hal ini justru dapat meningkatkan kepercayaan investor. Model pembangunan berkelanjutan yang melibatkan pengawasan terhadap CSR bukanlah hambatan bagi investasi, tetapi jaminan bahwa investasi tersebut tidak hanya menguntungkan segelintir pihak, melainkan juga masyarakat luas.
5. Perbandingan dengan Kebijakan Gubernur Aceh: Siapa yang Benar?
Sebagai bagian dari kritik, beberapa pihak menyebut bahwa kebijakan Gubernur Aceh lebih "bijaksana" karena hanya meminta laporan pengelolaan CSR tanpa melakukan intervensi langsung. Pertanyaannya, apakah kebijakan gubernur tersebut adalah satu-satunya pendekatan yang benar?
Setiap daerah memiliki karakteristik yang berbeda, dan tantangan di Aceh Barat mungkin lebih kompleks dibandingkan di tingkat provinsi. Jika Bupati Aceh Barat merasa perlu mengambil langkah lebih tegas untuk memastikan CSR benar-benar berjalan sesuai aturan, maka hal tersebut harus dilihat sebagai upaya untuk melindungi kepentingan masyarakat, bukan sebagai tindakan sewenang-wenang.
Selain itu, permintaan laporan saja tidak cukup jika tidak ada mekanisme pengawasan yang lebih konkret. Jika perusahaan tidak melaporkan penggunaan CSR secara transparan, apakah pemerintah hanya akan diam? Jika ada indikasi penyalahgunaan, apakah tidak boleh dilakukan audit oleh auditor independen?
Kesimpulan, Dari berbagai argumen di atas, dapat disimpulkan bahwa kebijakan Bupati Aceh Barat bukanlah bentuk penyalahgunaan kewenangan, melainkan langkah tegas untuk menegakkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan CSR.
1. Pengawasan CSR adalah hak pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 159 UUPA.
2. Audit bukan bentuk intervensi, tetapi mekanisme evaluasi jika ditemukan indikasi penyalahgunaan dana CSR.
3. Fokus pada satu perusahaan tidak berarti diskriminasi, tetapi langkah awal menuju standar transparansi yang lebih luas.
4. Kebijakan ini tidak merusak investasi, melainkan menciptakan kepastian hukum bagi investor yang ingin beroperasi secara bertanggung jawab.
5. Kebijakan gubernur bukan satu-satunya pendekatan yang benar, dan bupati memiliki kewenangan untuk menyesuaikan kebijakan sesuai dengan kondisi daerahnya.
Oleh karena itu, alih-alih mengkritik kebijakan ini secara membabi buta, semua pihak seharusnya mendukung langkah Bupati Aceh Barat dalam memastikan bahwa CSR benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat. Jika memang tidak ada yang salah dengan pengelolaan CSR PT Mifa Bersaudara, maka tidak ada yang perlu dikhawatirkan dari mekanisme audit independen.
Keberanian pemerintah daerah dalam menegakkan transparansi bukanlah ancaman bagi investasi, melainkan jaminan bahwa investasi yang masuk ke Aceh Barat akan berjalan dengan prinsip keadilan dan kesejahteraan bersama.
Penulis adalah Warga Glee Siblah, Woyla dan Pengamatan Kebijakan Publik Lintas Sektor.