Aceh Publish | Aceh Tengah - Satreskrim Polres Aceh Tengah, amankan dua pelaku pencurian, masing-masing berinisial MI (20) dan MR (17).
Sementara satu orang lainnya VP, berhasil melarikan diri dan sudah ditetapkan sebagai DPO.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi, SE, M.Si, membenarkan kejadian itu, Selasa 15 April 2025.
Disampaikan, pencurian itu terjadi di Kampung Kung Kecamatan Pegasing Kabupaten Aceh Tengah, pada Jumat 11 April 2025 pukul 23.30 Wib dan Minggu 13 April 2025 pukul 11.00 Wib.
“Pada Jum’at, MI dan MR mencuri barang bekas, kemudian dijual kepada SA seharga 500 ribu Rupiah,” terang Kasat.
“Kemudian, pada Minggu, MI, MR dan VP kembali melakukan pencurian barang bekas, kemudian dijual kepada SA senilai 4 Juta Rupiah, dan hasil penjualan MI dan VP mendapat bagian 2,5 juta rupiah dan MR mendapat bagian 1,5 juta rupiah,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan, pihaknya terus mendalamu kasus ini.